Tarif Pajak Jual Beli Rumah Untuk Penjual maupun Pembeli Tarif pajak jual rumah Bandung di Indonesia dapat berbeda untuk penjual dan pembeli. Berikut adalah penjelasan mengenai tarif pajak yang berlaku untuk kedua belah pihak: Untuk Penjual: 1. Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan penjualan properti Penjual harus membayar PPh atas keuntungan yang diperoleh dari penjualan properti. Tarif PPh atas penghasilan dari penjualan properti adalah 2,5% dari harga jual atau nilai transaksi. Namun, jika penjual merupakan orang pribadi yang menjual rumah pertamanya, ada potensi pembebasan atau pengurangan PPh tergantung pada nilai penjualan dan status kepemilikan. 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN dikenakan pada penjualan properti baru atau rumah yang belum pernah dihuni sebelumnya. Tarif PPN untuk penjualan properti adalah 10% dari harga jual. PPN biasanya ditanggung oleh pembeli, tetapi dalam beberapa kasus, penjual dapat memilih untuk menanggung PPN tersebut. 3...
Comments
Post a Comment